Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rekomendasi BW Untuk Kasus Bank DKI Dianggap Melawan Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 07 September 2020, 09:25 WIB
Rekomendasi BW Untuk Kasus Bank DKI Dianggap Melawan Kepastian Hukum
Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho/Istimewa
rmol news logo Rekomendasi yang diberikan Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Pemprov DKI Jakarta Bambang Widjojanto alias BW kepada Gubernur DKI Anies Baswedan soal perkara Bank DKI dinilai melawan kepastian hukum.

"Karena putusan kasus Bank DKI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) harus dijalankan secara konsisten," kata Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/9).

Dimas berpandangan, rekomendasi BW kepada Anies Baswedan mengandung makna bahwa dia tidak taat pada aturan hukum yang berlaku. Pun tidak menghormati proses dan putusan hukum yang berlaku.

Dengan menilai bahwa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu sebagai putusan yang di dalamnya terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum yang tidak sesuai hukum, BW telah mencederai rasa kepastian hukum itu sendiri.

Dimas menegaskan, suatu putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dijalankan secara konsisten.

Gertak juga mengingatkan, sebagai institusi, Pemprov DKI Jakarta seharusnya dapat menjadi contoh yang pertama dalam rangka kepatuhan terhadap penegakan hukum yang berlaku, bukan sebaliknya.

"Kalau putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan segala upaya yang dilakukan Bank DKI dan Gubernur terkait permasalahan hukum tersebut sudah dilakukan, maka tidak ada jalan lain, tidak boleh cari-cari cara lain, harus menjalankan putusan secara sukarela," saran Dimas.

Dimas pun mempertanyakan dalam kapasitas apa BW menilai putusan hakim dan pertimbangan hukum hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebagai advokat, praktisi hukum dan mantan komisioner KPK, seharusnya BW memberikan contoh dan panutan yang baik dalam hal mematuhi dan menjalankan penegakan hukum.

"Jangan sampai menjadi preseden buruk dan merusak citra Gubernur. Kami mendesak Gubernur untuk mengevaluasi Kinerja Bambang Widjojanto sebagai Ketua KPK," ujar Dimas.

Seperti diberitakan, saat ini Gubernur DKI Jakarta dan Bank DKI tengah bersengketa dengan keluarga almarhum The Tjin Kok dalam perkara pembayaran sewa gedung di Jalan Pintu Besar Selatan Nomor 67, Jakarta Barat. Di mana Bank DKI sebagai Tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat II, dan almarhum The Tjin Kok sebagai penggugat.

Perkara yang telah inkracht pada 2008 ini dengan terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) itu, masih berlarut-larut akibat Gubernur dan Bank DKI tak kunjung menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 2002.

Bahkan perkara cenderung makin tak jelas kapan dapat selesai setelah pada 7 Juli 2020 lalu Ketua KPK DKI Bambang Widjojanto memberikan rekomendasi kepada Gubernur Anies Baswedan agar menunda dulu eksekusi putusan itu untuk mencari upaya hukum lain.

Karena menurut BW, pertimbangan hakim untuk mengabulkan gugatan The Tjin Kok banyak didasarkan pada asumsi, tanpa dasar bukti yang kuat.

Misalnya tidak ada bukti sewa menyewa, apalagi bukti jual beli oleh PT Bank DKI atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pintu Besar Selatan No. 67, Jakarta.

PT Bank DKI hanya menempati tanah dan bangunan tersebut selama dua tahun atas perintah penguasa perang sebagai pemegang kuasa atas bangunan ber-SIP.

"Namun pengadilan memutuskan bahwa Bank DKI dan Gubernur DKI Jakarta harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 2.233.000.000 ditambah dengan bunga,” kata BW dalam surat rekomendasi itu.

Bambang Widjojanto bahkan merekomendasikan hal-hal berikut ini;

1. PT Bank DKI agar mengirimkan surat juga terkait non executable kepada PN Jakpus dengan muatan yang lebih rinci.

2. Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham minoritas PT Bank DKI agar membuat gugatan baru.

3. PT Bank DKI agar melaporkan kepada Komisi Yudisial terkait unprofessional conduct yang dilakukan atas putusannya dalam kasus ini.

4. PT Bank DKI dapat mempersoalkan siapa sesungguhnya yang memiliki legalitas atas objek yang disengketakan.

Sengketa ini berawal ketika Bank DKI didirikan pada 1961.

Atas izin Penguasa Perang Daerah Djakarta Raja (sekarang kepala Dinas Perumahan), Bank DKI menempati gedung milik The A Lin (ayah The Tjin Kok) di Jalan Pintu Besar Selatan Nomor 67.

Namun hingga bank milik Pemprov DKI Jakarta itu pindah ke gedung miliknya sendiri di Jalan Juanda III Nomor 7-9, Jakarta Pusat, Bank DKI tidak membayar sewa sepeser pun.

Pada 2002, The Tjin Kok menggugat Bank DKI dan Gubernur DKI Jakarta ke PN Jakpus, dan dimenangkan pada 6 Mei 2002 berdasarkan putusan No. 23/PDT.G/2002/PN.JKT.PST, dimana dalam putusan itu, Bank DKI sebagai Tergugat I dan Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat II, dikenai kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar secara tanggung renteng.

Bank DKI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, tapi kalah. Perlawanan dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke MA, namun kalah lagi.

Upaya terakhir yang dilakukan BUMD itu adalah dengan mengajukan PK ke MA, juga kalah. Sehingga dengan demikian saat putusan PK MA terbit pada 2008, putusan PN Jakpus telah inkracht.

Meski begitu, Bank DKI dan Gubernur Jakarta kala itu, Fauzi Bowo, tak mau mengeksekusi putusan pengadilan. Sehingga tiga tahun kemudian atau pada 2011, The Tjin Kok mengajukan permohonan sita eksekusi ke PN Jakpus, dan dikabulkan.

Tak mau menyerah, Bank DKI dan Gubernur Jakarta melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke PT DKI, dan ditolak pada 2013. Bank DKI dan Gubernur Jakarta lalu mengajukan kasasi ke MA, namun melalui putusan Nomor.2342 K/Pdt/2014, MA juga menolak.

Bank DKI dan Gubernur Jakarta kala itu, Jokowi, balik menggugat The Tjin Kok dan seseorang bernama Rudy Harsono, namun kalah lagi, baik di pengadilan tingkat pertama maupun kasas. Karena pada 2015, melalui Putusan MA Nomor 515 PK/Pdt/2015, MA menolak gugatan tersebut.

Sayangnya Bank DKI dan Gubernur Jakarta tak juga melaksanakan tiga putusan pengadilan yang semuanya telah inkracht.

Berdasarkan Berita Acara Panggilan Menghadap No. 043/2010.Eks tanggal 29 November 2016, Bank DKI berjanji akan memenuhi kewajibannya hingga Maret 2017, namun hingga tenggat waktu itu lewat, Bank DKI lagi-lagi tak juga melaksanakan kewajiban.

Ham Sutedjo, anak kandung The Tjin Kok yang meneruskan kasus ini setelah ayahnya meninggal, sempat mengadu kepada Gubernur Anies Baswedan.

Namun meski Anies telah mengeluarkan disposisi, Bank DKI tak juga memenuhi kewajibannya melaksanakan putusan pengadilan.

Sehingga pada 3 Mei 2020 lalu Ham mengajukan permohonan lelang eksekusi ke PN Jakpus untuk gedung Bank DKI yang berada di Jalan Juanda III Nomor 7-9, dan dikabulkan.

Namun karena eksekusi atas putusan-putusan pengadilan yang sebelumnya juga tidak dilakukan, akhirnya pada 13 Juli 2020 lalu PN Jakpus mengeluarkan putusan baru berupa pemberian waktu pelaksanaan putusan selama delapan hari.

Belakangan terungkap kalau Bank DKI dan Gubernur 'membandel' karena ada rekomendasi dari Bambang Widjojanto yang diterbitkan pada 7 Juli 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA