Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Buron 6 Bulan, Kajati DKI Jakarta Tangkap Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 05 September 2020, 12:56 WIB
Setelah Buron 6 Bulan, Kajati DKI Jakarta Tangkap Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih
Eks Direktur Utama PT Transjakarta Donny Sarmedi Saragih/Net
rmol news logo Eks Direktur Utama PT Transjakarta Donny Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta pada Jumat di Apartemen Mediterania miliknya di Jakarta Utara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan, Donny ditangkap saat akan berobat ke sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.

Berdasarkan pelacakan penyidik, Donny akan berobat sekitar pukul 17.00 WIB.

"Sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana," tutur Nirwan dalam keteraganya, Sabtu (5/9).

Donny Saragih lari saat Mahkamah Agung menolak kasasinya dan seorang terpidana lainnya dalam kasus yang sama, Porman Tambunan atau Andi. Putusan tertanggal 12 Februari 2019 itu menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

“Terpidana an. Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanngal 14 Agustus 2018,” urai Nirwan.

Dalam putusan tersebut, sambung Nirwan, Donny Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Donny Saragih merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Karena hal tersebut, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020, dengan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan dari penunjukannya pada Senin 27 Januari 2020.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA