Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alexander Marwata: Pengambilalihan Perkara Tidak Perlu Tunggu Penyusunan Perpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 September 2020, 23:44 WIB
Alexander Marwata: Pengambilalihan Perkara Tidak Perlu Tunggu Penyusunan Perpres
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pengambilalihan sebuah perkara tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu ditekankan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers akan melakukan supervisi penanganan perkara kasus Djoko Tjandra yang juga melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Alex, pelaksanaan pengambilalihan perkara bisa dilakukan oleh KPK sesuai dengan Pasal 10A Ayat 1 dan 2 UU 19/2019.

"Pelaksanaan Pasal 10A Ayat 1 dan 2 tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (4/9).

Dalam Pasal 10A Ayat 1 UU 19/2019 berbunyi "Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan".

Sedangkan pada Ayat 2 berbunyi "Pengambilalihan penyidikan dan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilakukan oleh KPK dengan alasan:"

Pertama, laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ditindaklanjuti. Proses penanganan Tipikor tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, penanganan Tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku Tipikor yang sesungguhnya. Penanganan Tipikor mengandung unsur Tipikor.

Kemudian, hambatan penanganan Tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan Tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," pungkas Alex.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA