Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bakal Undang Polri Dan Kejagung Untuk Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 September 2020, 20:56 WIB
KPK Bakal Undang Polri Dan Kejagung Untuk Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra
Wakil Ketua KPkK, Alexander Marwata saat beri pernyataan ke awak media/Repro
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang dua aparat penegak hukum lainnya terkait supervisi penanganan perkara kasus Djoko Tjandra yang juga melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah sepakat dan memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan Kepolisian terkait kasus tersebut.

"KPK akan mengundang kedua APH (Kejaksaan dan Kepolisian) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (4/9).

Sehingga kata Alex, KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut dan akan mengambil sikap akan mengambil alih perkara Djoko Tjandra jika memenuhi syarat.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU 19/2019," jelas Alex.

Menurut Alex, pelaksanaan pengambilalihan yang diatur dalam Pasal 10A Ayat 1 dan 2 tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) lebih lanjut.

"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," pungkas Alex.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA