Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Hanya Dialami Hakim, Disparitas Juga Terjadi Di Tingkat Penuntut Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 September 2020, 16:31 WIB
Tak Hanya Dialami Hakim, Disparitas Juga Terjadi Di Tingkat Penuntut Umum
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango/Repro
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ada disparitas terkait penuntutan di tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Dalam diskusi virtual bertajuk "Korupsi, Disparitas Pemidanaan, Dan Perma No. 1/2020" yang diselenggarakan Kanal KPK, Jumat (4/9).

Nawawi mengatakan, ia mengapresiasi adanya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1/2020 karena dianggap penting untuk pedoman pemidanaan agar disparitas penghukuman bisa dihindari.

"Terlebih bagi para Hakim, keberadaan pedoman ini penting karena seluruh putusan pengadilan yang menjadi objek kajian tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penjatuhan hukuman dengan kurun waktu dan nilai uang tertentu. Tetapi sebatas pada penguraian unsur tindak pidana dalam pembuktian perbuatan dan kesalahan," papar Nawawi, Jumat (4/9).

KPK sendiri, lanjut Nawawi, tengah menuntaskan pedoman penuntutan. Hal itu dilakukan karena adanya disparitas dalam hal penuntutan terhadap para koruptor.

"Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri tengah menuntaskan pedoman penuntutan. Karena kami sendiri merasa bahwa sampai saat ini masih terdapat disparitas dalam hal penuntutan. Padahal disparitas putusan adalah ketidakadilan yang sangat nyata," jelas Nawawi.

"Bahkan jika boleh jujur, selama ini disparitas tidak hanya terjadi pada putusan hakim, melainkan juga berlangsung di tingkat penuntutan oleh para penuntut umum," tambah Nawawi.

Nawawi pun mengaku, adanya PERMA 1/2020 juga akan menjadi acuan bagi KPK dalam menyusun pedoman penuntutan yang sudah berlangsung cukup lama.

"Dan bahkan bisa kami sampaikan bahwa lingkup yang diatur di dalam pedoman penuntutan ini malahan lebih luas daripada apa yang di tuangkan di dalam PERMA 1/2020," pungkas Nawawi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA