Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Dakwaan Rampung, Eks Ketua DPRD Dan Eks Plt Kadis PUPR Muara Enis Segera Disidang Di PN Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 September 2020, 14:05 WIB
Surat Dakwaan Rampung, Eks Ketua DPRD Dan Eks Plt Kadis PUPR Muara Enis Segera Disidang Di PN Palembang
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Jumat (4/9), Tim JPU melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan terdakwa Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/9).

Untuk Aries HB, kata Ali, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf A UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, atau kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Ramlan Suryadi didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, atau kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Diketahui, Ramlan Suryadi dan Aries HB ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2020. Keduanya ditangkap pada Minggu (27/4).

Keduanya diduga menerima commitment fee dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi (ROF) yang terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dalam pelaksanaan pengadaan, tersangka ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019.

Robi disebut memberikan uang senilai Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada Aries HB yang juga Ketua DPC PDIP Muara Enim di rumahnya.

Sedangkan Ramlan Suryadi disebut menerima commitment fee dari Robi senilai Rp 1,115 miliar dan menerima satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.

Pemberian tersebut diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA