Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Guru Besar UI: Ingat MoU 2011, Komjak Jangan Terkesan Berada Dalam Area Pro Justitia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 September 2020, 21:49 WIB
Guru Besar UI: Ingat MoU 2011, Komjak Jangan Terkesan Berada Dalam Area Pro Justitia
Indriyanto Seno Adji/Net
rmol news logo Saran Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar diserahkan kepada KPK dinilai terlalu berlebihan.

Demikian disampaikan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya, Kamis (3/9). 

"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin Jaksa yang alurnya ada pada MoU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area pro justitia Kejaksaan," kata Indriyanto.

Indriyanto memandang Kejaksaan Agung tidak mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia menyebut Kejagung bisa menangani kasus tersebut hingga tuntas.

"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," ujarnya.

Sejauh ini, Indriyanto menyebutkan, tak ada kendala berarti yang dialami Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus yang menyeret anggotanya tersebut. Penanganan kasus Pinangki pun berjalan terintegrasi dengan Polri yang mengusut dugaan suap Djoko Tjandra.

"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini," katanya.

Mantan Plt Wakil Ketua KPK itu mengatakan, Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Tingkat kapabilitas para jaksa juga baik dan tidak diragukan.

"Transparancy judicial court nanti lah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan memiliki trust ini," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA