Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerap Serang Ketua KPK, ICW Diingatkan Jangan Terkesan Seperti Biro Iklan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 September 2020, 18:21 WIB
Kerap Serang Ketua KPK, ICW Diingatkan Jangan Terkesan Seperti Biro Iklan
Pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf/Net
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) diharapkan untuk berpikir secara jernih dan bertindak secara bijak saat menyampaikan pendapat.

Hal itu disampaikan oleh pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf atas sikap ICW yang kerap menyerang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Menurut Syahrir, dia akan terus mengamati dan menelaah pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh para peneliti ICW tentang proporsionalitas spirit mereka dalam pemberantasan korupsi.

"Apakah benar-benar obyektif atau malah subyektif dan tendentif. Jika obyektif pendapatnya saya sebagai praktisi hukum, dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi sudah tentu akan mendukung. Tapi jika pendapat mereka subyektif dan cenderung tendensius tentu juga saya akan meluruskan bahkan mengkritik balik," ujar Syahrir Irwan Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/9).

Syahrir pun menyoroti pendapat peneliti ICW belakangan ini soal pengambil alih perkasa suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Seperti pernyataan tentang meragukan Firli Bahuri secara pribadi, yang juga mungkin meragukan KPK secara institusi dalam mengambil alih perkara suap Jaksa Pinangki, ini sebaiknya pihak ICW jernih berpikir dan bijak bertindak. Jangan seperti terkesan seperti biro iklan pendapat-pendapatnya," jelas Syahrir.

Syahrir pun teringat apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango bahwa sesuai tugas pokok dan kewenangan KPK dalam hal supervisi perkara atau kasus korupsi mengacu pada Pasal 6 huruf d UU 19/2019.

Selain itu juga atas pengambilan alihan suatu perkara korupsi dari instansi lain, KPK memiliki kewenangan sesuai Pasal 10A berdasarkan UU 19/2019.

"Jadi biarkan saja mekanisme penyidikan berjalan tanpa harus dikedepankan prasangka curiga, biarkan juga para institusi penegak hukum bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki berdasar pada peraturan perundangan, termasuk juga KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, ICW menyesalkan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilai enggan mengambil alih kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA