Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Tudingan Eks Karyawan, YKAN Pastikan Tidak Pernah Lakukan PHK Sepihak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 03 September 2020, 14:46 WIB
Bantah Tudingan Eks Karyawan, YKAN Pastikan Tidak Pernah Lakukan PHK Sepihak
Surat klarifikasi YKAN/Repro
rmol news logo Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) memberikan klarifikasi terkait klaim eks karyawan yang menyatakan sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Kuasa hukum YKAN, M Kenny Rizki Daeng Macallo mengatakan pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada persidangan terkait klaim sepihak eks karyawannya.

Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh pihak eks karyawan yang diwakili Mohammad Adnan Rifky, belum melalui proses pembuktian dan putusan yng sah dalam suatu proses peradilan.

"YKAN tidak pernah melakukan tindakan pengakhiran hubungan kerja sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers," demikian klarifikasi tertulis YKAN yang dilayangkan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/9).

YKAN dijelaskan Kenni, sejak awal telah mengupayakan tercapainya kesepakatan bersama dengan klien SRS Lawyers terkait dengan PHK. Bahkan YKAN, kata Kenni telah menawarkan kompensasi sebagaimana disyaratkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Upaya belum berhasil karena klien dari SRS Lawyers ternyata justru mengajukan nilai kompensasi tambahan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum," tambahan keterangan YKAN,

Kenni memastikan bahwa apa yang dituduhkan oleh perwakilan eks karyawan terkait perbuatan melawan hukum tidak dilandasi pada hal yang benar. Bahkan bertentangan dengan fakta, bukti, logika dan prinsip hukum yang berlaku.

"YKAN akan memberikan tanggapan, argumen hukum serta mengajukan bukti-bukti yang dengan tegas membantah seluruh tuduhan di atas dalam proses persidangan," demikian dijelaskan dalam keterangan tertulis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA