Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejak Senin (1/9), tim penyidik KPK kembali berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni Purnawanti, untuk melanjutkan proses penyidikan perkara tersangka Nurhadi (NHD).
Sedangkan pada Rabu kemarin (2/9), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan Nurhadi, berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas.
"Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud. Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33 ribu meter persegi yang terletak di desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/9).
Selain itu, lanjut Ali, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit tersebut.
"Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas ini dengan luas yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar. KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," pungkas Ali.
Diketahui, eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016, bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
Nurhadi dan Rezky diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: