"KPK melalui Korsupdak, menerima penitipan tempat penahanan atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/9).
Sebelum dilakukan penahanan kata Ali, tersangka terlebih dahulu akan dilakukan isolasi selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
"Dan selanjutnya ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," pungkas Ali.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memutihkan status hukum terpidana Djoko Tjandra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.