Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dititipkan Di KPK, Andi Irfan Jaya Diisolasi Di Rutan KPK C1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 September 2020, 21:31 WIB
Dititipkan Di KPK, Andi Irfan Jaya Diisolasi Di Rutan KPK C1
Andi Irfan Jaya/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"KPK melalui Korsupdak, menerima penitipan tempat penahanan atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/9).

Sebelum dilakukan penahanan kata Ali, tersangka terlebih dahulu akan dilakukan isolasi selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

"Dan selanjutnya ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memutihkan status hukum terpidana Djoko Tjandra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA