Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan, dalam kasus tersebut, Andi Irfan Jaya merupakan perantara pemberian duit senilai 500 dolar AS dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Cs.
Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya bersama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari-Rahmat dan Anita Kolopaking kemudian bersama-sama membentuk tim sebagai konsultan hukum Djoko Tjandra. Dari keempatnya, hanya rahmat yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Peran terhadap tersangka AI ini adalah adanya kerja sama atau adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM dengan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dalam rangka mengurus fatwa,†kata Hari di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (2/9).
Hari mebeberkan, meski dari pembuktian duit 500 dolar AS dari Djoko Tjandra, diserahkan melalui Andi Irfan. Namun penyidik masih membuka peluang tersangka lain.
“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu dolar AS, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,†jelasnya.
Lebih lanjut, Hari ogah merinci soal latar belakang Andi Irfan Jaya. Dia cuma menyebut jika Andi berasal dari pihak swasta. “Kami tidak tahu (pekerjaan sehari-hari), tapi diduga adalah seorang swasta,†papar Hari.
Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 UU 20/2001 tentang Tipikor. Nama Irfan Jaya tidak asing di kancah politik Sulsel, terutama Makassar.
Sebagai Ketua Bappilu Nasdem Sulsel, Irfan diketahui kerap berperan sebagai master campaign dalam sejumlah Pilkada di wilayah Sulsel.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.