Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Potong Kapal Yang Sudah Digadai, M Shiddik Ditahan Kejari Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 02 September 2020, 02:30 WIB
Potong Kapal Yang Sudah Digadai, M Shiddik Ditahan Kejari Jakpus
Ilustrasi pemotongan kapal/Net
rmol news logo Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pemotongan kapal bernama M Shiddik. Ia sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Matro Jaya dengan laporan bernomor: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, 31 Agustus 2019 lalu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam mengatakan, tersangka yag juga merupakan pemilik PT Sulung Bungsu Mandiri telah tiba di kantornya dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Proses selanjutnya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi berkas perkara (M Shiddik) beserta surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ashari kepada wartawan, Selasa (1/9).

Ashari menyatakan, tak ada batas waktu maksimal untuk menyerahkan berkas perkara tersebut. "Biasanya mengikuti waktu masa penahanan," lanjutnya.

Masa penahanan yang dimaksud yaitu 20 hari sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Bila berkas belum siap, maka penahanan bisa diperpanjang paling lama 30 hari.

"Sebelum 30 hari berakhir, JPU sudah harus melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan," tutup Ashari. 

Dugaan penipuan yang dilakukan M Shiddik terjadi pada 2011. Saat itu, M shiddik menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 atau biasa dikenal dengan dokumen Gross Akte berikut dengan nomor pendaftaran kapal 2279, 16 Februari 2004 di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut.

Pada 2012 akhir, dikabarkan kapal TB Patih 1 yang sudah digadaikan tersebut masuk di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Priok yang menjadi lokasi pemotongan kapal. Kemudian pada 2013, kapal tersebut dipotong dan hasil pemotongannya diduga dinikmati tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA