Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Jampidsus Bakal Periksa Jaksa Pinangki Dan Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 01 September 2020, 19:21 WIB
Besok, Jampidsus Bakal Periksa Jaksa Pinangki Dan Djoko Tjandra
Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terhadap dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Ada rencana pemeriksaan ke Pinangki besok sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9).

Febrie mengatakan, agenda pemeriksaan tambahan terhadap Djoko Tjandra juga dilakukan besok. Namun, dia tidak dijelaskan secara terperinci
apa yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Kemudian ada penambahan mungkin keterangan Djoko Tjandra yang diajukan penyidik. Dimulai jam 9 pagi," katanya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan gratifikasi pengurusan fatwa MA tidak mengeksekusi Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali.Sehingga, Pinangki dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Tipikor.

Sementara, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka sebagai pihak pemberi suap. Djoko diduga memberikan uang suap senilai Rp 7 miliar kepada Pinangki

Djoko Dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Atau sangkaan yang kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA