Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jampidsus Kenakan Pasal TPPU Terhadap Jaksa Pinangki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 01 September 2020, 13:31 WIB
Jampidsus Kenakan Pasal TPPU Terhadap Jaksa Pinangki
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung pastikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya tengah fokus merampungkan pemberkasan kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam hal ini, Pinangki dan Djoko Tjandra berstatus sebagai tersangka.

Febrie mengatakan, sejak Sabtu (29/8) penyidik telah melakukan kerja di lapangan. Hingga Senin (31/8) kemarin, Febrie mendapat laporan jika penyidik sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi.

"Bahwa penyidik sedang kerja untuk menuntaskan pemberkasan untuk tersangka Pinangki dengan Djoko Tjandra. Sejak Sabtu kemarin, penyidik itu juga masih bergerak di lapangan. Hingga hari senin, saya dilaporkan ada 4 tempat yang dilakukan penggeledahan," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (1/9).

Febrie mengungkapkan, penggeledahan di empat lokasi tersebut berkaitan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Pinangki. Alhasil, satu unit mobil BMW milik pinangki telah disita olwh pihak Kejaksaan Agung.

"Ini terkait dengan sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya," sambungnya.

Lebih lanjut, Febrie mengklaim jika pihaknya bakal mempercepat proses pemberkasan perkara tersebut. Dia menyadari, masyarakat telah menunggu penyelesaian penanganan perkara yang merundung Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Ini akan terus dikembangkan sampai percepatan pemberkasan dan kami menyadari bahwa masyarakat menunggu bagaimana penyelesaian terhadap penyelesaian penanganan perkara Pianngki ini, kami menyadari itu," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyita satu unit mobil milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil BMW jenis SUV X 5 berwarna biru tersebut terpantau berada di parkiran Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, mobil dengan pelat nomor F 214 tersebut terparkir di samping mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA