Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Respons Banding JPU, Kuasa Hukum: Pencabutan Hak Politik Berlebihan, Mas Wahyu Itu Sedang Tegakkan Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 01 September 2020, 03:50 WIB
Respons Banding JPU, Kuasa Hukum: Pencabutan Hak Politik Berlebihan, Mas Wahyu Itu Sedang Tegakkan Demokrasi
Terdakwa suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1, Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Keputusan Majelis Hakim yang tetap memberikan hak politik kepada terdakwa mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dinilai sudah tepat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan saat menanggapi banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait vonis Wahyu dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dalam perkara suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1.

Namun demikian, Tony menilai bahwa Majelis Hakim sudah tepat dan mengambil keputusan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK soal pencabutan hak politik kliennya.

"Soal pencabutan hak politik Mas Wahyu, saya kira hakim sudah tepat dalam mengambil keputusan. Berlebihan kalau dicabut hak politiknya karena Mas Wahyu justru sedang menegakkan demokrasi dengan tidak mengabulkan permintaan menetapkan Harun Masiku," kata Tony kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/8).

Akan tetapi, hingga saat ini ia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait upaya hukum banding dari JPU KPK.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan atas pernyataan banding jaksa," lanjutnya.

JPU KPK mengajukan banding lantaran tuntutan pidana tambahan untuk Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun tak disetujui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim hanya memvonis Wahyu dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP.

Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima uang Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA