Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperpanjang, Rahmat Yasin Harus Rela Nginap Di Rutan KPK 40 Hari Ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 01 September 2020, 02:14 WIB
Diperpanjang, Rahmat Yasin Harus Rela Nginap Di Rutan KPK 40 Hari Ke Depan
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Rabu (8/5/2019) lalu/Net
rmol news logo Penahanan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY) yang tersangkut kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi oleh Kepala Daerah di Bogor diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY selama 40 hari dimulai tanggal 2 september 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/8).

Oleh karenanya, Rahmat Yasin masih harus mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur hingga penyidik melengkapi berkas penyidikan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," jelas Ali.

Rahmat Yasin sebelumnya resmi ditahan KPK pada Kamis (13/8) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut pun dilakukan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya ditangkap tangan pada 7 Mei 2014 bersama 3 tersangka lainnya dan kini telah selesai menjalani hukuman.

Untuk kasus kali ini, Rahmat diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sebesar Rp 8,93 miliar yang diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat saat masih menjadi Bupati Bogor dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Rahmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Dalam perkara ini, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA