Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Korban PHK Sepihak, Eks Karyawan Gugat Yayasan KAN Ke PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 01 September 2020, 00:38 WIB
Jadi Korban PHK Sepihak, Eks Karyawan Gugat Yayasan KAN Ke PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net
rmol news logo The Nature Conservancy (TNC)-LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) yang berkedudukan di Jakarta digugat oleh mantan karyawannya.

Gugatan itu sendiri telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 654/Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel pada tanggal 18 Agustus 2020.

Kuasa hukum penggugat dari SRS Lawyers, Mohammad Adnan Rifky mengatakan, ada dua permasalahan hukum yang perlu dipisahkan dalam perkara ini.

Pertama, Y-KAN dianggap telah melakukan PHK sepihak kepada karyawannya yang berprestasi sebelum perjanjian kerja berakhir. Karyawan yang dimaksud adalah kliennya yang selama bekerja menghimpun dana dari donatur untuk kegiatan konservasi daratan dan air di Indonesia mendapatkan lebih dari 1,9 juta dolar AS.

“Jumlah yang diperoleh itu diproyeksikan dapat membiayai kegiatan di Indonesia selama 3-5 tahun ke depan, tetapi faktanya klien kami di-PHK tanpa alasan yang jelas,” ujar Adnan di Jakarta, (31/8).

Dijelaskan Adnan, masalah kedua, gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan dugaan TNC dan Y-KAN tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Diketahui, Y-KAN adalah afiliasi dari TNC dan bersama-sama menjaga kelestarian daratan dan air di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan misi TNC berdasarkan perjanjian kerja sama (cooperation agreement).

Mewakili kliennya, Adnan mengatakan, pihaknya menganggap kedua LSM itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ada beberapa poin utama yang menjadi materi dalam gugatan kami. Pertemuan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan industrial antara pekerja dan pemberi kerja,” kata Adnan.

Y-KAN sebagai yayasan yang mengemban misi sosial dengan modal para donor, malah mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia.

Dalam pertemuan yang dihadiri tim kuasa hukum penggugat bahkan dirinya tidak berani memesan makanan karena membayangkan apabila dana yang dipergunakan untuk pertemuan tersebut berasal dari para donatur, yang tujuannya untuk melestarikan daratan dan air di wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, Y-KAN tidak transparan kepada para donatur bahwa setiap proposal bantuan dana yang disajikan kepada donatur, ternyata disisihkan sebagian untuk membayar lisensi dari Y-KAN kepada TNC tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para donatur.

Baik lokasi perundingan bipartit dan tidak transparannya Y-KAN tadi, terbukti tidak mencerminkan nilai-nilai kode etik yang dijunjung tinggi oleh TNC.

Di sisi lain, kata Adnan, TNC turut digugat karena berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Lisensi (licensing agreement) antara TNC dan Y-KAN mengenai kepatuhan hukum. Diduga, TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) terhadap Y-KAN.

“Padahal Pasal 9 dari perjanjian lisensi (licensing agreement) menyebutkan TNC dan Y-KAN wajib memastikan seluruh kegiatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat dan Indonesia,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kata Adnan, menyebabkan ketidaknyaman di lingkungan bekerja bagi kliennya.

“Kami juga menuntut kedua LSM tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar yang memiliki peredaran nasional di Indonesia, yang isinya mengakui telah gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di wilayah hukum Indonesia,” demikian Adnan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA