Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi DI, Mantan Direktur Poludara Mabes Polri Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 31 Agustus 2020, 23:39 WIB
Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi DI, Mantan Direktur Poludara Mabes Polri Mangkir
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Poludara Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Deddy Fauzi Elhakim mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

"Belum diperoleh konfirmasi (ketidakhadiran) dari yang bersangkutan (Irjen Purn Deddy Fauzi Elhakim)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/8).

Sementara untuk satu orang saksi lainnya telah memenuhi panggilan hari ini, yakni Sonny Ibrahim selaku staf keuangan PT DI.

"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi (Sonny Ibrahim) terkait proses penyusunan anggaran untuk mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesia," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Jumat (28/8) kemarin, penyidik KPK memanggil dua orang saksi juga.Yakni, Manahan Simorangkir selaku staf ahli bidang sosial budaya Dewan Ketahanan Nasional dan Cahaya Ginting selaku pensiunan TNI Angkatan Udara (AU).

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan pensiunan TNI, baik TNI Angkatan Darat (AD), maupun TNI AU.

Di antaranya, Catur Puji Santoso selaku pensiunan TNI AD pada Kamis (27/8), Mayjen TNI (Purn) Ir Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim selaku pensiunan TNI AD pada Rabu (26/8).

Kemudian, Danardono Sulistyo Adji selaku pensiunan TNI AU dan Firdaus Komarno selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub yang juga pensiunan TNI pada Selasa (25/8).

Para pensiunan TNI itu dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait adanya dugaan penerimaan uang kick back kepada pihak end user di PT DI. Mereka diperiksa untuk tersangka Budi Santoso selaku Dirut PT DI.

Penyidik KPK telah menahan dua tersangka pada Jumat 12 Juni 2020, yakni Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Dalam perkara ini, KPK menilai perbuatan rasuah ini terjadi pada awal 2008. Tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA