Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum: Jaksa Pinangki Dan Andi Irfan Jaya Ajukan Proposal Proses Fatwa MA, Namun Ditolak Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 31 Agustus 2020, 22:55 WIB
Kuasa Hukum: Jaksa Pinangki Dan Andi Irfan Jaya Ajukan Proposal Proses Fatwa MA, Namun Ditolak Djoko Tjandra
Kuasa Hukum Djoko Tjandra Krisna Murti/RMOL
rmol news logo Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan Jaya, Rachmat dan Anita Kolopaking membentuk tim sebagai konsultan hukum dan mengajukan proposal kepada Djoko Tjandra berupa pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Krisna Murti, usai mendampingi Djoko Tjandra diperiksa Jampidsus, Senin (31/8).

“Jadi sebelum mereka mengajukan proposal pada November 2019, meraka itu tim. Jadi konsultan hukum Pak Djoko lah,” kata Krisna Murti.

Krisna mengungkap, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya adalah orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada klienya.

Sebagai konsultan hukum, Pinangki-Andi Irfan Jaya meminta honor kepada Djoko Tjandra sebesar 1 juta dolar AS.

Namun, sambung Krisna, oleh Djoko Tjandra baru diberikan sebesar 500 dolar AS. Setelah diberikan 500 dolar AS Pinangki Cs baru kemudian mengajukan proposal fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Proposal itu pada Desember 2019 setelah dilihat Djoko Tjandra tidak diterima. Dicapture itu proposal captionnya no deal, dikirim ke mereka,” jelas Krisna.

Dari keterangan Djoko Tjandra saat diperiksa oleh Jampidsus, Krisna membantah bahwa proposal pengajuan fatwa oleh Pinangki Cs senilai 1 juta dolar AS.

“Tidak ada itu, ngawur, hanya 500 dolar AS yang disebut upah konsultan hukum, karena pada saat itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya mengaku banyak network untuk mengurus persoalan hukum Djoko Tjandra,” jelasnya.

Krisna menambahkan, pada Maret 2020, Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra dan sudah tidak bersama tim di Kuala Lumpur. Di sana, kata Krisna, Anita membahas soal peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra.

“Jadi karena proposal fatwa ditolak, Anita tidak sama tim bicarakan PK,” demikian Krisna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA