Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Krisna Murti, usai mendampingi Djoko Tjandra diperiksa Jampidsus, Senin (31/8).
“Jadi sebelum mereka mengajukan proposal pada November 2019, meraka itu tim. Jadi konsultan hukum Pak Djoko lah,†kata Krisna Murti.
Krisna mengungkap, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya adalah orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada klienya.
Sebagai konsultan hukum, Pinangki-Andi Irfan Jaya meminta honor kepada Djoko Tjandra sebesar 1 juta dolar AS.
Namun, sambung Krisna, oleh Djoko Tjandra baru diberikan sebesar 500 dolar AS. Setelah diberikan 500 dolar AS Pinangki Cs baru kemudian mengajukan proposal fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Proposal itu pada Desember 2019 setelah dilihat Djoko Tjandra tidak diterima. Dicapture itu proposal captionnya
no deal, dikirim ke mereka,†jelas Krisna.
Dari keterangan Djoko Tjandra saat diperiksa oleh Jampidsus, Krisna membantah bahwa proposal pengajuan fatwa oleh Pinangki Cs senilai 1 juta dolar AS.
“Tidak ada itu, ngawur, hanya 500 dolar AS yang disebut upah konsultan hukum, karena pada saat itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya mengaku banyak
network untuk mengurus persoalan hukum Djoko Tjandra,†jelasnya.
Krisna menambahkan, pada Maret 2020, Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra dan sudah tidak bersama tim di Kuala Lumpur. Di sana, kata Krisna, Anita membahas soal peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra.
“Jadi karena proposal fatwa ditolak, Anita tidak sama tim bicarakan PK,†demikian Krisna.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: