Begitu tegas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menanggapi perlakuan terhadap tersangka kasus Djoko Tjandra yang berbeda. Di mana Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan, sedangkan Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte tidak ditahan.
“Kita paham, masalah penahanan itu, sepenuhnya kewenangan penyidik. Sepanjang penyidik berkeyakinan bahwa tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka pemahanan tidak mesti dilakukan penyidik,†kata Edi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/8).
Edi menjelaskan, ketentuan ini sesuai syarat subjektif pada pasal 21 ayat (1) No 8/1981 tentang KUHAP.
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, soal penahanan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, ada syarat objektif jika penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yakni ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih.
“Atau tersangka atau terdakwa dijerat dengan tindak pidana tertentu dalam KUHAP antara lain pelanggaran terhadap Ordonansi Bea Cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba,†jelas Edi.
Sementara, sambung Edi, dalam kasus Djoko Tjandra, penyidik Polri tidak melakukan penahanan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Kita hormati proses hukum dan kita dukung terus Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," demikian pemerhati kepolisian ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.