Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langkah Penyidik Tidak Menahan Irjen Napoleon Tak Bertentangan Dengan UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 28 Agustus 2020, 14:01 WIB
Langkah Penyidik Tidak Menahan Irjen Napoleon Tak Bertentangan Dengan UU
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan/Net
rmol news logo Keputusan penyidik Bareskrim tidak menahan dua dari empat tersangka kasus surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, secara hukum tidak bertentangan dengan UU.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu tegas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menanggapi perlakuan terhadap tersangka kasus Djoko Tjandra yang berbeda. Di mana Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan, sedangkan Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte tidak ditahan.

“Kita paham, masalah penahanan itu, sepenuhnya kewenangan penyidik. Sepanjang penyidik berkeyakinan bahwa tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau  mengulangi tindak pidana, maka  pemahanan tidak mesti dilakukan penyidik,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/8).

Edi menjelaskan, ketentuan ini sesuai syarat subjektif pada pasal 21 ayat (1) No 8/1981 tentang KUHAP.

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, soal penahanan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, ada syarat objektif jika penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yakni ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih.

“Atau tersangka atau terdakwa dijerat dengan tindak pidana tertentu dalam KUHAP antara lain pelanggaran terhadap Ordonansi Bea Cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba,” jelas Edi.

Sementara, sambung Edi, dalam kasus Djoko Tjandra, penyidik Polri tidak melakukan penahanan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Kita hormati proses hukum dan kita dukung terus Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," demikian pemerhati kepolisian ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA