Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Karena Jenderal Bintang Dua, Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 28 Agustus 2020, 13:59 WIB
Bukan Karena Jenderal Bintang Dua, Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan
Irjen Napoleon Bonaparte tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri/Net
rmol news logo Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte tidak dilakukan penahanan.

Hal ini berbeda dengan yang dialami Brigjen Prasetijo Utomo, usai ditetapkan tersangka tak lama kemudian oleh penyidik langsung ditahan.

Soal perbedaan ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono pun memberi penjelasan. Menurut Awi, ditahan atau tidaknya tersangka merupakan penilaian objektif penyidik. Selain itu, Bonaparte pun dianggap koperatif selama pemeriksaan.

“Ya penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP, di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya,” kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).

Sehingga, Awi menegaskan, tidak ditahannya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri itu bukan karena pangkat yang disandangnya yaitu Irjen atau jenderal bintang dua.

“Oh tidak ada, kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu (Brigjen Prasetijo Utomo) ditahan karena kasus surat jalan palsu,” tandas Awi.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka.

Pihak pemberi suap adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan sebagai penerima adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA