Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang ternyata telah menyoroti kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki itu sejak awal kasus tersebut mencuat.
Nawawi berpendapat, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum akan lebih baik jika ditangani oleh KPK.
"Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK, karena memang perkara-perkara dengan typologi seperti itulah yang menjadi 'domain' kewenangan KPK," ujar Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (27/8).
Hal tersebut kata Nawawi, sesuai dengan Pasal 11 UU 19/20019 tentang KPK. Termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara.
"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambilalihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU 19/2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," jelas Nawawi.
Karena, kata Nawawi, hal tersebut perlu dilakukan karena baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Termasuk akan lebih objektif secara penanganan.
"Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," pungkas Nawawi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: