Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Pensiunan TNI AD Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan Uang Korupsi Di PTDI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 09:39 WIB
Dua Pensiunan TNI AD Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan Uang Korupsi Di PTDI
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Dua pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang ke sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Kedua pensiunan TNI AD tersebut adalah Mayjen TNI (Purn) Ir Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim. Kedua saksi diperiksa penyidik KPK pada Rabu (26/8) kemarin untuk tersangka Budi Santoso (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PTDI.

"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PTDI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/8).

Sedangkan dua orang saksi lainnya yang dipanggil di hari yang sama tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Mereka adalah Edi Martino selaku pensiunan TNI AD dan Budiman Saleh selaku Direktur Aircraf Integration 2010-2012 yang juga selaku Direktur Niaga PTDI tahun 2012-2017.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa tiga dari empat orang saksi yang dipanggil pada Selasa (25/8).

Ketiga saksi yang telah diperiksa adalah Danardono Sulistyo Adji selaku pensiunan TNI Angkatan Udara, Rizky Ferianto selaku pensiunan pegawai Bappenas; dan Firdaus Komarno selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub yang juga pensiunan TNI.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso (BS).

Penyidik KPK mendalami keterangan ketiga saksi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang (kickback) kepada para pihak end user termasuk kepada tersangka Budi Santoso.

Sementara untuk satu saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK ialah Tirtha Setyawan selaku swasta. Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya.

Penyidik KPK telah menahan dua tersangka pada Jumat 12 Juni 2020. Yakni Budi Santoso (BS) selaku Dirut PTDI dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Dalam perkara ini, KPK menilai perbuatan rasuah ini terjadi pada awal 2008. Di mana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA