Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sengketa Dengan Japfa Comfeed, Muhammad Basir Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan Kepada Majelis Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Agustus 2020, 16:07 WIB
Sengketa Dengan Japfa Comfeed, Muhammad Basir Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan Kepada Majelis Hakim
Muhammad Basir (peci putih) saat bersaksi dalam persidangan/Istimewa
rmol news logo Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Agenda sidang kali ini ialah mendengar kesaksian dari Muhammad Basir, ahli waris tanah yang diduduki oleh PT Japfa Comfeed.

“Pemeriksaan saya sebagai saksi pelapor,” kata Basir saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/8).

Muhammad Basir adalah ahli waris atas lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai dan diduduki oleh PT Japfa Comfeed. Karena merasa tidak pernah menjual, akhirnya Basir mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Makassar dan saat ini telah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam persidangan, sambung Basir, dirinya memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat pembatalan PT Japfa Comfeed, girik, dokumen-dokumen riwayat tanah serta surat kuasa dari orang tua atas hak tanah tersebut.

“Semuanya sudah saya perlihatkan kepada Mejeis Hakim dan menjadi fakta persidangan,” beber Basir.

Untuk sidang lanjutan, Basir menyampaikan telah dijadwalkan pada 7 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi kunci yaitu Hasan Mumammad Dong, orang yang tanda tangannya dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB).

Basir menambahkan, bahwa seluruh dokumen maupun surat-surat yang dipegang olehnya telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan dinyatakan otentik asli.

“Saya bisa buktikan. Bahkan (surat-surat) sudah diperiksa di laboratorium digital milik Polda Sulawesi Selatan,” tegas Basir.

Sengketa tanah ini bermula ketika lahan milik Muhammad Basri dijual Hendro Susantiao (alm) dengan melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ke Panca Trisna (PT Sawut). Kemudian Panca Trisna menjualnya lagi ke PT Japfa Comfeed.

Aksi jual beli lahan PT Panca Trisna kepada PT Japfa Comfeed dengan surat-surat bodong ini turut menyeret Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang kini keduanya telah menjadi terdakwa.

Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dijerat dakwakan kombinasi. Dakwaan Kesatu: Pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sebelumnya, Manager Legal dan Community Development PT Japfa, Lutfi menjelaskan, lahan itu dibeli PT Japfa dari Panca Trisna tahun 2017.

Menurutnya, dalam membeli lahan tersebut, Japfa telah mengikuti prosedur administrasi dan hukum yang disyaratkan dalam proses pembelian lahan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA