Laporan Boyamin itu berkaitan dengan penggunaan helikopter oleh Firli serta adanya foto yang memperlihatkan Firli bersama anak-anak tidak menggunakan masker saat melakukan kunjungan di tengah Pandemik Covid-19.
Namun demikian, publik pun bertanya-tanya alasan sidang etik terhadap Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (25/8) kemarin oleh Dewas KPK dilakukan secara tertutup.
Menanggapi pergunjingan itu, anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menjelaskan bahwa sidang etik telah diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2020 tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
"Sesuai dengan Peraturan Dewas Pengawas KPK 3/2020 tentang Tata Cara Persidangan Etik, sidang etik memang bersifat tertutup," ujar Syamsudin Haris kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/8).
Dalam Peraturan Dewas KPK 3/2020, aturan mengenai sidang tertutup tercantum dalam Bagian Kedua tentang Tata Cara Persidangan Pasal 8 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa "Majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka".
Hal itu juga senada dengan anggota Dewas KPK lainnya, yakni Albertina Ho yang menyebut bahwa sidang etik dilakukan secara tertutup.
Namun demikian kata Albertina, hasil putusan akan disampaikan kepada publik ketika pemeriksaan telah selesai.
"Kalau putusan sidangnya terbuka, bisa diliput media. Nanti kalo pemeriksaan sudah selesai (akan disampaikan ke publik). Jadi sabar ya," pungkas Albertina.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: