Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah TNI AU, Kini KPK Panggil 3 Pensiunan TNI AD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Agustus 2020, 11:16 WIB
Setelah TNI AU, Kini KPK Panggil 3 Pensiunan TNI AD
Lambang KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Setelah memeriksa pensiunan TNI Angkatan Udara (AU), KPK kini memanggil tiga orang pensiunan TNI Angkatan Darat (AD)

Ketiga pensiunan TNI AD tersebut ialah Edi Martino, Mayjen TNI (Purn) Ir Mulhim Asyrof, dan Zemvani Abdul Karim.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/8).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya. Yakni, Budiman Saleh selaku Direktur Aircraf Integration 2010-2012 yang juga selaku Direktur Niaga PT DI tahun 2012-2017.

Penyidik KPK telah memeriksa tiga dari empat orang saksi yang dipanggil pada Selasa (25/8). Ketiga saksi yang telah diperiksa adalah Danardono Sulistyo Adji selaku pensiunan TNI Angkatan Udara, Rizky Ferianto selaku pensiunan pegawai Bappenas; dan Firdaus Komarno selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub yang juga pensiunan TNI.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso (BS).

Penyidik KPK mendalami keterangan ketiga saksi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang (kickback) kepada para pihak end user, termasuk kepada tersangka Budi Santoso.

Sementara untuk satu saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK ialah Tirtha Setyawan selaku swasta. Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya.

Penyidik KPK telah menahan dua tersangka pada Jumat 12 Juni 2020, yakni Budi Santoso (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PD DI dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Dalam perkara ini, KPK menilai perbuatan rasuah ini terjadi pada awal 2008. Dimana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Beberapa pihak yang dimaksud diantaranya Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan.

Tersangka Budi Santoso mengarahkan membuat kontrak kerjasama mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dan melaporkan rencana kerjasama ke Kementerian BUMN.

Proses kerja sama ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Pada Juni 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja mitra tersebut seluruh mitra yang seharusnya melakukan pekerjaan, tetapi tidak pernah melakukan pelaksanaan maupun pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

Pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Sehingga akibat perbuatan para pihak tersangka telah membuat kerugian negara negara senilai Rp 330 miliar.

Setelah keenam perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo dan Budiman Saleh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA