Keyakinan itu sebagaimana disampaikan pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/8).
Menurutnya, selama di tempat persembunyian, Harun Masiku menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusnya.
"Saya menduga Harun Masiku masih melihat peta putusan baik kepada Saeful, Tio, dan Wahyu Setiawan," ujarnya.
Sehingga, Saiful meyakini sebentar lagi KPK akan menangkap Harun Masiku, baik ditangkap maupun Harun Masiku sendiri yang menyerahkan diri.
"Kalau perkiraan saya sebentar lagi Harun Masiku akan tertangkap atau menyerahkan diri. Karena sudah tau peta putusannya seperti sekarang," kata Saiful.
Menurutnya, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa akan menjadi gambaran atau tolak ukur bagi Harun Masiku untuk berani menghadapi sidang.
"Maka Harun Masiku sudah dapat melihat peta putusan dan sudah dapat melihat perkiraan putusan yang akan diberikan kepadanya," jelas Saiful.
Dengan demikian, sambungnya, sudah saatnya Harun Masiku untuk menyerahkan diri kepada KPK menjelang hampir 8 bulan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 pada 9 Januari 2020.
"Saya kira ini saatnya Harun Masiku untuk menyerahkan diri, karena kan ini sudah terlihat putusan Saeful, Tio dan Wahyu hanya segitu. Maka tentu terhadap itu Harun Masiku tidak terlalu jauh dengan putusan ketiga orang itu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: