Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK hari ini melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka Taufik Agustono (TAG) selaku Direktur PT HTK kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penahanan selanjutnya beralih ke Tim JPU dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2020 sampai dengan 12 September 2020. Terdakwa (Taufik Agustono) masih dilakukan penahanan di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (25/8).
Sehingga, lanjut Ali, tim JPU akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi, diantaranya mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso," pungkas Ali.
Selama proses penyidikan, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Di antaranya mantan Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik, Ahmadi Hasan; Dirut PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi; mantan Dirut PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman; mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat; dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Achmad Tossin Sutawikara.
Diketahui, posisi Aas Asikin sebagai Dirut PT Pupuk Indonesia digantikan oleh Bakir Pasaman beberapa waktu lalu.
Dalam penanganan kasus distribusi pupuk ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. yaitu mantan anggota DPR dari fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; dan Taufik Agustono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: