Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas P21, KPK Serahkan Dua Tersangka Suap Proyek PUPR Muara Enim Ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Agustus 2020, 01:57 WIB
Berkas P21, KPK Serahkan Dua Tersangka Suap Proyek PUPR Muara Enim Ke Jaksa
Plt Jubir Penindakan KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara (P21) dan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Hari ini (24/8/2020) Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama tersangka RS (Ramlan Suryadi) dan tersangka AHB (Aries HB) kepada Tim JPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/8).

Sehingga kata Ali, penahanan selanjutnya beralih ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak Senin (24/8) hingga 12 September 2020.

Untuk tersangka Ramlah Suryadi, sementara tetap ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan tersangka Aries HB ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selama proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 76 saksi.

"Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palembang," pungkas Ali.

Diketahui, Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2020. Keduanya ditangkap pada Minggu (27/4).

Kedua tersangka diduga menerima commitment fee dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi (ROF) yang terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama dengan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dalam pelaksanaan pengadaan, tersangka ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019.

Robi disebut memberikan uang senilai Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada Aries HB yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Muara Enim di rumahnya.

Sedangkan Ramlan Suryadi disebut menerima commitment fee dari Robi senilai Rp 1,115 miliar dan menerima satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.

Pemberian tersebut diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA