Jaksa KPK, Moch Takdir Suhar mengatakan, terdapat tuntunan JPU KPK yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan putusan para Senin (24/8).
"Jadi tadi pada saat pembacaan putusan oleh ketua Majelis Hakim, memang ada poin yang kami sampaikan dituntutan, kaitannya dengan Wahyu Setiawan untuk dilakukan pencabutan hak politik. Namun tadi Majelis Hakim tidak mempertimbangkan untuk pencabutan hak politik," ujar Jaksa Takdir kepada wartawan usai persidangan, Senin (24/8).
Namun demikian, kata Jaksa Takdir, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir dalam rangka menentukan sikap langkah hukum selanjutnya.
"Kami tadi atas putusan itu menyatakan pikir-pikir selama waktu tujuh hari. Dan atas putusan itu pun nantinya kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan," katanya.
"Pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena tadi yang dibacakan adalah poin-poinnya," imbuhnya.
Karena kata Takdir, dalam putusan yang disampaikan Majelis Hakim di persidangan juga terdapat beberapa tuntunan JPU KPK yang disetujui oleh Majelis Hakim.
"Karena sebagian memang khususnya dengan dakwaan yang dibuktikan itu juga hakim sependapat, kemudian untuk pidana badan pun, sebagaimana yang kami tuntut 8 tahun untuk Wahyu Setiawan diputus enam tahun, kemudian khusus untuk Tio itu juga sependapat dengan tuntutan Tim JPU," pungkas Takdir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: