Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Kata Dengan Jaksa KPK, Majelis Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Agustus 2020, 17:40 WIB
Satu Kata Dengan Jaksa KPK, Majelis Hakim Tolak Permohonan <i>Justice Collaborator</i> Wahyu Setiawan
Permohonan Wahyu Setiawan untuk bisa menjadi Justice Collaborator kembali ditolak/Net
rmol news logo Permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penolakan itu disampaikan Majelis Hakim saat sidang putusan atau vonis yang digelar pada hari ini, Senin (24/8).

Saat menyampaikan pertimbangan putusan, Majelis Hakim bersependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak permohonan Wahyu dijadikan sebagai JC untuk membongkar keterlibatan pihak lain maupun dugaan kecurangan Pemilu.

"Menimbang ada permohonan dari Terdakwa I (Wahyu) maupun penasihat hukum Terdakwa I yang memohon agar ditetapkan sebagai Justice Collaborator, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, tidak dapat menetapkan Terdakwa I sebagai Justice Collaborator," ujar Hakim Ketua, Susanti Arsi Wibawani, Senin (24/8).

Majelis Hakim beralasan, Wahyu tidak memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai JC sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011.

Dalam SEMA 4/2011, diatur soal tata cara penetapan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama atau JC. Syarat yang harus dipenuhi ialah bahwa pemohon JC bukanlah pelaku utama atau perannya sangat kecil, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranan yang lebih besar.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Wahyu Setiawan terbukti dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.

Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bukan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan menerima uang 19 ribu dolar Singapura dan 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri, mantan caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan telah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Wahyu juga telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA