Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar hari ini, Senin (24/8), Majelis Hakim turut mengurai keadaan yang meringankan dan memberatkan putusan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Wahyu dan Agustiano tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan kedua terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.
"Para Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," ujar Hakim Ketua Susanti di persidangan, Senin (24/8).
Sedangkan hal yang meringankan putusan adalah karena terdakwa Wahyu Setiawan telah mengembalikan uang kepada negara melalui rekening KPK.
"Terdakwa I (Wahyu) telah mengembalikan uang 15 ribu dolar Singapura dan uang Rp 500 juta kepada negara melalui rekening KPK," kata Hakim Ketua Susanti.
Selain itu, kata Hakim Ketua Susanti, para terdakwa bersikap sopan selama proses difusi persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sehingga, Majelis Hakim memvonis Wahyu Setiap dengan hukuman pidana badan selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan Tio divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntunan JPU KPK. Yakni untuk Wahyu, JPU KPK menuntut Wahyu pidana badan selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk Tio, JPU KPK menuntut pidana badan selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: