"Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU untuk mencabut hak politik terdakwa (Wahyu)," ujar Hakim Ketua Susanti saat membacakan vonis di persidangan, Senin (24/8).
Namun demikian, Majelis Hakim tidak menjelaskan alasannya tak mencabut hak politik Wahyu seperti yang menjadi tuntutan JPU. Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dalam sidang vonis, Wahyu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.
Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bukan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: