Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebih Ringan Dari Tuntutan, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Agustus 2020, 15:12 WIB
Lebih Ringan Dari Tuntutan, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim saat membacakan vonis kepada Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/RMOL
rmol news logo Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Wahyu menilai bahwa Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Susanti di persidangan, Senin (24/8).

Menurut Majelis Hakim, Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Wahyu dinilai terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan sebesar 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya serasa dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Pemberian itu dimaksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Wahyu dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA