Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Polemik PPDB, Anies Dan Disdik DKI Digugat Ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 19 Agustus 2020, 20:19 WIB
Buntut Polemik PPDB, Anies Dan Disdik DKI Digugat Ke PTUN
Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweda/Net
rmol news logo Polemik pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 di DKI Jakarta berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan oleh Perkumpulan Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (New Indonesia) dan empat orang wali murid. Merek menyasar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana terkait petunjuk teknis PPDB tahun 2020/2021 yang dinilai banyak kejanggalan.

Gugatan teregister dengan nomor perkara: 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.

"Gugatan sudah didaftarkan dengan termohon Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta," ujar Ketua Wali Murid 8113, Heru Narsono kepada wartawan, Rabu (19/8).

Menurut Heru, PPDB DKI Jakarta merugikan banyak pihak. Mereka menilai Dinas Pendidikan DKI Jakarta diskriminatif lantaran penerimaan calon siswa lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi dan prestasi.

Selain itu, SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta 501/2020 juncto SK 670/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 bertentangan dengan Permendikbud 44/2019.

"Di mana dimulai dari jalur afirmasi, jalur zonasi, dan prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019," jelas Heru.

Dari gugatan yang dilayangkan, ia berharap agar majelis hakim PTUN memerintahkan kepada para termohon untuk mencabut petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

Selain itu, ia juga meminta para peserta didik yang haknya terlanggar akibat kebijakan tersebut dilakukan rehabilitasi.

"Pada intinya, semua pegiat pendidikan dan wali murid yang dirugikan dari kebijakan di atas berharap ada koreksi dari pengadilan terhadap kebijakan yang tidak tepat dan menyalahi regulasi di atasnya," demikian Heru. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA