Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekan Depan, Firli Bahuri Akan Disidang Etik Soal Penggunaan Helikopter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Agustus 2020, 18:37 WIB
Pekan Depan, Firli Bahuri Akan Disidang Etik Soal Penggunaan Helikopter
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/Net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pekan depan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang etik perdana sejak dilantik pada 20 Desember 2019 lalu.

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius melakukan ini dan masyarakat juga diharapkan terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (19/8).

Selain Firli, dua pegawai KPK lain juga akan disidang yang akan digelar selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 24-26 Agustus 2020.

"Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelas Tumpak.

Sidang pertama akan memeriksa seorang pegawai KPK, yakni Yudhi Purnomo Harahap (YPH) atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Yudhi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewas KPK 2/2020.

Sedangkan Firli akan disidang pada 25 Agustus atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK 2/2020," terang Tumpak.

Kemudian pegawai berinisial APZ akan diperiksa di hari ketiga atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemendikbud tanpa koordinasi. APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku Sinergi pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK 2/2020.

Pelaksanaan sidang etik nantinya mengacu kepada Peraturan Dewas KPK 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan diproses persidangan tersebut," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA