Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Suap RTH Pemkot Bandung, KPK Panggil Seorang Mahasiswa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Agustus 2020, 12:27 WIB
Kasus Dugaan Suap RTH Pemkot Bandung, KPK Panggil Seorang Mahasiswa
KPK kembali dalami kasus dugaan suap RTH Pemkot Bandung/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012 dan 2013.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dua saksi yang dipanggil hari ini, Rabu (19/8), adalah pihak swasta bernama Riki Subahagia dan Annisa Rizka Pratama (mahasiswa).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (19/8).

Diketahui, penyidik KPK memperpanjang masa penahan terhadap Dadang pada 20 Juli hingga 28 Agustus 2020. Dadang ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK Kavling K4, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Dadang pun telah ditahan sejak 30 Juni 2020.

Perkara ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; dan dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard dan Kadar Slamet.

KPK menduga adanya markup dalam proyek RTH Pemkot Bandung ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri juga telah menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA