Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Semester Kerja KPK: 160 Perkara, 53 Tersangka Dan Dua Kasus Kakap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 Agustus 2020, 14:53 WIB
Satu Semester Kerja KPK: 160 Perkara, 53 Tersangka Dan Dua Kasus Kakap
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango/repro
rmol news logo Selama enam bulan atau satu semester, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan sebanyak 160 perkara tindak pidana korupsi. Dari angka tersebut, KPK menetapkan 53 orang sebagai tersangka dari 43 penyidikan perkara baru.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat membacakan laporan kinerja KPK Semester I 2020 pada Selasa (18/8).

"Secara total, pada semester 1 2020, KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan. 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester semester ini. Pada semester 1 ini KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru," urai Nawawi Pomolango.

Hingga saat ini lembaga antirasuah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi sepanjang proses penyidikan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan," ujar Nawawi Pomolango.

Selain di tingkat penuntutan, KPK juga telah menangani 99 perkara dan mengeksekusi 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ada dua perkara besar yang dikerjakan oleh pimpinan KPK peridoe 2019-2023 di bawah komando Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Perkara baru itu merupakan kasus yang dibangun oleh KPK, yaitu tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 475 miliar. Sedangkan perkara TPK kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS," demikian Nawawi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA