Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Jaksa Pinangki Dapat Pendampinan Hukum Dari Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 18 Agustus 2020, 10:12 WIB
Alasan Jaksa Pinangki Dapat Pendampinan Hukum Dari Kejagung
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) berfoto bersama pengacara Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung akan memberikan pendampingan hukum terhadap Pinangki Sirna Malasari yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap 500 ribu dolar AS dari terpidana Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, pendampingan ini diberikan karena Pinangki masih berstatus jaksa aktif.

“Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari kepada wartawan, Selasa (18/8).

Nantinya, tambah Hari, pendampingan hukum Pinangki ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia. Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b UU Tipikor.

Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA