Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan, pemotongan masa tahanan ini bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.
“Dari jumlah tersebut 180 napi langsung bebas,†katanya, dilansir
Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (15/8).
Dijelaskan Josua, berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang, dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.
“Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi,†tutur Josua.
Josua mengatakan, seluruh Surat Keterangan (SK) remisi akan disampaikan oleh masing-masing Kepala Lapas dan Kepala Rutan ke wargabinaannya mendapatkan remisi tersebut.
“Pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus mendatang di masing-masing UPT,†pungkasnya.
Data yang disampaikannya, jumlah warga binaan pada lapas dan rutan di Sumatera Utara mencapai 29.097 Orang. Rinciannya, narapidana pria sebanyak 20.495 Orang, narapidana wanita 1.954 orang, tahanan pria 6.449 Orang, dan tahanan wanita sebanyak 199 orang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: