Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gandeng KPK Tangani Djoko Tjandra, Kabareskrim: Ini Wujud Transparansi Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 14 Agustus 2020, 21:29 WIB
Gandeng KPK Tangani Djoko Tjandra, Kabareskrim: Ini Wujud Transparansi Polri
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya red notice dan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelibatan lembaga anti rasuah dalam perkara ini merupakan wujud komitmen transparansi Polri dalam menuntaskan kasus.

“Gelar perkara hari ini, dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, dan bagian penuntutan KPK. Ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi Polri dalam rangka memproses kasus yang terkait Djoko Tjandra,” kata Sigit kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (14/8).

Disisi lain, kata Sigit, adalah satu upaya Polri menunjukan sinergitas terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Tipikor karena menyuap pejabat Polri.

Para tersangka, masih kata Argo, terancam pidana penjara 5 tahun.

"Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," sambung Argo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA