Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemarin Tak Hadir, Seorang PNS Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Bagi Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Agustus 2020, 11:18 WIB
Kemarin Tak Hadir, Seorang PNS Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Bagi Nurhadi
KPK kembali panggil seorang PNS untuk menjadi saksi bagi eks Sekretaris MA, Nurhadi/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Saksi yang dimaksud ialah Dewa Putu Yusmai Hardika yang diketahui merupakan seorang Hakim.

"Yang bersangkutan dijadwalkan ulang hari ini sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (14/8).

Sebenarnya, Dewa Putu Yusmai Hardika telah dipanggil sebagai saksi pada Kamis kemarin (13/8). Namun, Dewa tidak hadir dan dijadwalkan ulang pada hari ini.

Selain itu, seorang PNS lainnya, Y Wisnu Winaksono, yang juga diketahui sebagai Hakim juga tidak hadir pada pemeriksaan kemarin.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin malam, 1 Juni 2020, di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA