Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Jiwasraya, Ahli Asuransi Sebut Direksi Punya Wewenang Ubah Pedoman Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 14 Agustus 2020, 00:28 WIB
Sidang Jiwasraya, Ahli Asuransi Sebut Direksi Punya Wewenang Ubah Pedoman Investasi
Suasana sidang kasus Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Istimewa
rmol news logo Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hak diskresi ini disampaikan ahli asuransi, Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor dalam persidangan lanjutan kasus perkara pidana Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu malam (12/8).

Saat itu, ahli ditanya apakah direksi sebuah perusahaan asuransi bisa mengubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian 6,7 T serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580. Hal itu ditanyakan Dio Pongkor karena dalam surat dakwaan JPU, perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan.

"Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan perusahaan),” jawab Irvan.

Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang terikat.  Namun, direksi memiliki kekuasaan melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi untuk menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk.

Menurut Irvan, direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi lantaran mempunyai bussiness judgment rule dan protokol investasi.

"Bisa, karena tadi bapak punya bussiness judgement rule dan sama bapak punya protokol investasi," tegas dia.

Pada persidangan perkara kasus Jiwasraya ini, JPU juga menghadirkan ahli keuangan dan perbankan, Muhammad Kodrat Muis. Kepada ahli, Dion mempertanyakan pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan.

Dalam jawabannya, Kodrat menjelaskan istilah unrealized loss terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi namun pendapatan ini belum diterima.

“Potensi kerugian yang belum direalisasikan,” jelas Kodrat.

Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealiasikan. “Kalau belum terealisasi, maka dalam laporan keuangan belum bisa dicatat sebagai keuntungan atau pun kerugian,” jelasnya.

Ditemui setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan direksi untuk menyelamatkan industri asuransi. Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi.

“Klien kami didakwa melakukan kesalahan karena ubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil,” kata Dion. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA