Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Bupati Rachmat Yasin Diduga Sunat Anggaran SKPD Rp 8,9 M Untuk Kampanye Pilkada Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Agustus 2020, 23:57 WIB
Eks Bupati Rachmat Yasin Diduga Sunat Anggaran SKPD Rp 8,9 M Untuk Kampanye Pilkada Bogor
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin/Net
rmol news logo Ada pemotongan pembayaran beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar yang digunakan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin untuk biaya kampanye Pilkada dan Pileg 2013 dan 2014.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rachmat sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019. Penetapan tersangka tersebut terjadi untuk kedua kalinya setelah pada 7 Mei 2014 juga ditetapkan tersangka yang diawali tangkap tangan bersama tiga orang lainnya. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan telah selesai menjalani hukuman.

"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu. Dan menetapkan RY sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (13/8).

Lili menjelaskan, Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran SKPD setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal 2009.

Rachmat beberapa kali melakukan pertemuan baik secara resmi maupun tidak dengan para SKPD. Dalam pertemuan itu, Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh bupati, khususnya operasional bupati dan biaya pencalonan kembali.

Para SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda yang dipotong untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sumber daya yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan kegiatan SKPD adalah sebesar Rp 8,93 miliar," terang Lili.

Akibat perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA