Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyitaan Aset Kasus Jiwasraya Kembali Diprotes Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 13 Agustus 2020, 23:33 WIB
Penyitaan Aset Kasus Jiwasraya Kembali Diprotes Saksi
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya/Net
rmol news logo Penyitaan sejumlah aset entitas usaha maupun rekening efek dalam kasus Asuransi Jiwasraya dikritisi. Sebab banyak aset yang disita Korps Adhiyaksa yang diduga tidak berkaitan dengan kasus tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Dari kesaksian Ibu Susanti Hidayat (Dirut PT IIKP) terungkap, Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap aset yang tidak terkait dengan Jiwasraya,” kata penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Kresna Hutauruk usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu malam (12/8).

Menurut Kresna, penyitaan aset IIKP sebanyak 29 sertifikat tanah keliru, tidak masuk akal dan sangat ceroboh. Pasalnya, tempus delicti kejadian yang didakwa oleh Kejaksaan berlangsung dari tahun 2008-2018. Sementara 29 sertifikat  bidang tanah milik IIKP diperoleh sebelum tahun 2008.

“Kenapa 29 sertifikat tanah milik IIKP ini disita, padahal tanah-tanah tersebut diperoleh sebelum 2008 yang merupakan awal dari tempus perkara yang didakwakan ini," tuturnya.

Kresna juga menyinggung persidangan sebelumnya dengan menghadirkan saksi Nie Swe Hoa yang mengajukan keberataan atas penyitaan rekening saham miliknya senilai Rp 20 miliar karena dinilai tidak terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya.

"Padahal, rekening saham yang disita itu milik pribadinya yang tidak ada hubungan dengan Jiwasraya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA