Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Agustus 2020, 20:39 WIB
Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasana Korupsi kembali menahan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Ia jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gratifikasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa Bupati Bogor periode 2008-2014 itu seharusnya ditahan sebelum bulan Agustus 2020. Karena alasan sedang sakit dan akan menikahkan anaknya sehingga penahanan ditunda.

“Sebenarnya sudah akan ditahan sebelum bulan Agustus. Namun karena pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada 9 Agustus 2020 lalu,” demikian kata mantan Kabaharkam Polri ini, Kamis (13/8).

Rachmat Yasin (RY). Ia dijerat dua kasus, yaitu dugaan korupsi pemotongan uang oleh Kepala Daerah di Bogor dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8.931.326.223. Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Rachmat akan menjalani masa tahanan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis ini hingga Selasa (1/9) mendatang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA