Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Berpolitik Usai Bebas Murni, Nazaruddin: Fokus Mengejar Akhirat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Agustus 2020, 15:53 WIB
Tidak Berpolitik Usai Bebas Murni, Nazaruddin: Fokus Mengejar Akhirat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin/Net
rmol news logo Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin telah resmi bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Kamis (13/8).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nazaruddin kembali mendatangi Kantor Bapas Klas 1 Bandung pada pagi tadi untuk mengurus administrasi kebebasannya setelah menerima cuti menjelang bebas selama dua bulan pada Minggu (14/6).

Kepada wartawan, Nazaruddin mengaku hukuman yang ia jalankan mempunyai hikmah tersendiri bagi dirinya.

"Semua perjalanan yang harus saya lalui, alhamdulilah semuanya ada hikmahnya," ujar Nazaruddin kepada wartawan, Kamis (13/8).

Nazaruddin pun mengaku akan lebih fokus untuk mengejar akhirat. Ia pun tak menyinggung soal apakah akan kembali terjun ke politik atau tidak.

"Kedepannya fokus mengejar akhirat, bangun Masjid, bangun pesantren. Kita sebagai umat muslim di Indonesia harus jadi background," katanya.

Karena kata Nazaruddin, ia selama berada di dalam Lapas lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

"Pengalaman di dalam saya bersyukur bahwa Allah menunjukan jalan terbaik. Kedepan saya akan mengambil hikmahnya. Alhamdulilah kita di dalam lebih mendekatkan diri kepada Allah, Sholat lima waktu ke masjid, puasa Senin-Kamis dan ingin fokus akhirat ketika di dalam," pungkasnya.

Diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung (MA) menghukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA