Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Dua ASN Untuk Tersangka Eks Sekretaris MA Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Agustus 2020, 12:09 WIB
KPK Panggil Dua ASN Untuk Tersangka Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Kedua ASN tersebut bernama Y. Wisnu Winaksono dan Dewa Putu Yusmai Hardika. Keduanya diketahui merupakan hakim.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/8).

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil dua PNS lainnya yakni Hilman Lubis dan Bahrain Lubis dan Musa Daulae selaku notaris dan PPAT untuk kesekian kalinya pada Selasa (11/8).

Ketiga saksi pun tidak hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, melainkan diperiksa di Padang Lawas.

Diketahui, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka dalam perkara ini. Yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penyidik memperpanjang masa penahanan hingga 30 hari kepada kedua tersangka sejak Sabtu (1/8) hingga 30 Agustus 2020.

Nurhadi harus kembali melanjutkan massa penahanan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kav C1. Sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA