Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Lahan Sawit Di Sumut Terkait Eks Sekretaris MA Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Agustus 2020, 11:18 WIB
KPK Sita Lahan Sawit Di Sumut Terkait Eks Sekretaris MA Nurhadi
Ilustrasi kebun kelapa sawit/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan lahan kelapa sawit yang diduga berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK sejak Selasa (11/8) telah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni Purnawanti untuk melanjutkan proses penyidikan perkara Nurhadi.

"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/8).

Tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan Nurhadi.

"Sampai hari ini masih giat sita lokasi di beberapa kecamatan di sana," pungkas Ali.

Diketahui, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka dalam perkara ini. Yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penyidik memperpanjang masa penahanan hingga 30 hari kepada kedua tersangka sejak Sabtu (1/8) hingga 30 Agustus 2020.

Nurhadi harus kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kav C1. Sedangkan Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan menantunya, Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK, Senin malam (1/6), di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA